SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri
SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah

Keterangan Gambar : Mulai tahun 2026 setiap hari Kamis, ASN Wajib memakai pakai batik Korpri. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah Sumber: "SE KEPALA BKN NOMOR 2 TAHUN 2026: ASN WAJIB PAKAI BATIK KORPRI SETIAP HARI KAMIS" BERLAKU MULAI 22 JANUARI 2026
Mulai tahun 2026 setiap hari Kamis, ASN Wajib memakai pakai batik Korpri. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah Sumber: "SE KEPALA BKN NOMOR 2 TAHUN 2026: ASN WAJIB PAKAI BATIK KORPRI SETIAP HARI KAMIS" MULAI BERLAKU 22 JANUARI 2026

Similar Post You May Like
-

Pertemuan Perencanaan Mutu Pelayanan tahun 2026
29 Jan 2026







